Hari Ini, MK Putus 10 Permohonan Sengketa Pilkada 2020

Antara, Jurnalis
Kamis 18 Maret 2021 10:20 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), akan memutus 10 permohonan dari 32 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, pada hari ini Kamis (18/3/2021).

"Ada 10 putusan hari ini," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono di Jakarta.

Baca juga:  MK Terima 114 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada 2020, Daerah Mana Saja?

Sebanyak 10 perkara yang akan diputus tersebut, yakni perselisihan hasil pemilihan Bupati Belu, Bupati Kotabaru, Bupati Pesisir Barat, Bupati Bandung, Bupati Nias Selatan, Bupati Kabupaten Samosir, Bupati Kabupaten Malaka, Bupati Kabupaten Teluk Wondama, Bupati Kabupaten Karimun dan Bupati Kabupaten Sumbawa.

Baca juga:  Persiapan KPU Hadapi Sengketa Pilkada di MK

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya