Saksi Akui Berikan Uang ke Eks Panitera PN Jakut Rohadi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 18 Maret 2021 16:18 WIB
Sidang lanjutan terkait kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang menyeret mantan panitera PN Jakut, Rohadi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/3/2021). (Foto: Okezone/Arie Dwi Satrio)
Share :

Ali Darmadi menjawab bahwa dia lupa dengan jumlah itu. Menurutnya, dana yang diberikan lewat rekening tersebut merupakan uang dari hasil pinjam-meminjam antara dia dengan Rohadi ketika berada di tempat hiburan, serta beberapa kali untuk pembayaran DP jual beli mobil.

Dalam surat dakwaan yang disusun Jaksa KPK, Ali Darmadi disebut pernah memberikan uang sebesar Rp1,6 miliar kepada Rohadi. Uang itu diduga untuk mengurus sejumlah gugatan perkara perdata Ali Darmadi dengan pihak lain, baik di tingkat banding maupun kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga : Muncul Nama Fadli Zon hingga Jusuf Kalla di Sidang Suap Rohadi

Dalam perkaranya, Rohadi didakwa menerima suap dengan total Rp4.663.500.000 (Rp4,6 miliar); kemudian gratifikasi dengan nilai Rp11.518.850.000 (Rp11,5 miliar). Sedangkan terkait perkara TPPU, Rohadi didakwa mencuci uang hasil suap dan gratifikasinya sejumlah Rp40.598.862.000 (Rp40,5 miliar).

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya