JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat (PD) kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Teuku Riefky Harsya, mengajak para kadernya di daerah untuk mengawasi upaya "begal politik".
Teuku Riefky mengajak semua eleman masyarakat mengawasi kegiatan-kegiatan yang mengatasnamakan simbol-simbol partai oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.
"Mari kita selamatkan demokrasi dari para ‘begal politik’ di daerah kita masing-masing. Cegah perbuatan melawan hukum yang merusak demokrasi kita," tuturnya, Jumat (19/3/2021).
Teuku Riefky menuturkan, kepemilikan lambang dan panji-panji PD telah didaftarkan dan diakusi secara sah oleh negara sesuai dengan nomor pendaftaran IDM 000 201 281 yang telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kemenkumham RI yang menyatakan pemilik merek lambang Partai Demokrat tersebut adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang beralamat di Jalan Proklamasi No 41, Menteng, Jakarta Pusat, tempat kepengurusan Ketum AHY berkantor sehari-hari.
Untuk itu, ia menyampaikan masyarakat dapat membantu melaporkan ke Kantor Partai Demokrat terdekat, jika mengetahui adanya pihak yang membohongi masyarakat dengan mengajak masuk menjadi pengurus partai, mengatasnamakan dan menggunakan lambang Partai Demokrat secara ilegal.
Baca Juga : AD/ART Partai Demokrat Disebut Sangat Minimal, Berikut Penjelasannya
"Laporan tersebut akan kami teruskan ke aparat penegak hukum untuk diproses secara perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.