JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017 s/d 2019.
"Saat ini KPK sedang melakukan kegiatan pengembangan penyidikan dugaan TPK penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017 s/d 2019," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/3/2021).
Ali pun tak menampik telah menetapkan tersangka dalam dalam penyidikan tersebut. Namun, KPK bakal mengungkapkan tersangka hingga kronologinya nanti sesuai kebijakan Pimpinan lembaga antikorupsi yang baru.
"Kami saat ini belum dapat menyampaikan kronologis kasus dan tersangkanya karena KPK sebagaimana telah kami sampaikan terkait ini bahwa untuk pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka," jelasnya.
Baca Juga: Bupati Nonaktif Indramayu Supendi Didakwa Terima Suap Rp3,9 Miliar
Namun demikian, KPK memastikan akan terus menyampaikan perkembangan informasi terkait penanganan perkara tersebut.
"Dan tentu partisipasi masyarakat sangat diharapkan untuk turut pula mengawal setiap prosesnya," ungkap Ali.
Penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Bupati Indramayu Supendi (SP) serta Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Golkar, Abdul Rozaq Muslim (ARM).