Mahkamah Konstitusi Putuskan Pilkada Nabire Digelar Ulang

Felldy Utama, Jurnalis
Jum'at 19 Maret 2021 17:59 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Nabire, Papua Tahun 2020. MK dalam putusannya menyatakan bahwa hasil pencoblosan dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan hasil suara tidak sah," bunyi putusan MK yang disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dalam keterangan tertulisnya Jumat (19/3/2021).

Hasyim menyampaikan bahwa putusan itu didasari lantaran daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak valid. Bahkan, data pemilih yang ditetapkan KPU Daerah (KPUD) Nabire dinilai tidak logis.

Oleh karena itu, kata dia, MK membatalkan surat keputusan (SK) KPU Nabire Nomor 54 tentang penetapan rekapitulasi hasil suara tanggal 17 Desember 2020.

Baca Juga: MK Terima 114 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada 2020, Daerah Mana Saja?

"Memerintahkan PSU (pemungutan suara ulang) di seluruh (TPS) Kabupaten Nabire," bunyi putusan tersebut.

PSU, kata dia, harus dimulai dengan pemutakhiran DPT. MK memberikan waktu 90 hari kepada KPUD Nabire untuk melakukan PSU sejak putusan dibacakan. Hasil pemungutan suara dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) baru tentang penetapan hasil rekap suara tanpa harus dilaporkan hasilnya ke MK.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya