"Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa barang tersebut merupakan milik seorang warga binaan salah satu lapas di Semarang yang diketahui bernama Gofal (DPO) dan bawa menuju Jakarta," sambungnya.
Baca juga: Puluhan Remaja Digerebek di Hotel Koja, Seorang Positif Narkoba
"Dan saat ini kami sedang lalukan pengecekan uji laboratorium narkoba di Puslabfor Mabes Polri untuk dilakukan proses lebih lanjut," lanjutnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana minimal 6 (enam) tahun kurungan penjara dan maksimal seumur hidup," pungkasnya.
(Awaludin)