Habib Rizieq Dinilai Menghina Peradilan, Ini Kata Mahfud MD

Fahreza Rizky, Jurnalis
Sabtu 20 Maret 2021 10:58 WIB
Mahfud MD (Foto: Deni Ahmad)
Share :

Mahfud menuturkan, hakim juga bisa bersikap lebih keras untuk memerintahkan terdakwa dalam persidangan. Namun ia kembali mengatakan pada dasarnya itu menjadi domain hakim yang tidak bisa diintervensi oleh pemerintah.

Baca juga: Mahfud MD Ngopi Bareng Hotman Paris di Kopi Jhony Pagi Ini

"Iya dong kalau itu (hakim bisa bersikap lebih keras). Tetapi itu urusan hakim, gitu ya. Saya pemerintah nggak boleh 'eh hakim harus begini', tidak boleh. Saya dengar kemarin 'eh Pak Menko Polhukam Pak Mahfud MD kami dibeginikan,' saya dengar itu viral, tapi ketahuilah saya bukan hakim. Tidak boleh saya woi harus begini hakimnya, harus begini, nggak bisa," terang dia.

Sebagaimana diketahui, dalam sidang dakwaan dugaan pelanggaran protokol kesehatan, JPU meminta Habib Rizieq dijerat Pasal 216 KUHP karena dinilai menghina peradilan.

Tindakan Habib Rizieq yang dinilai menghina peradilan seperti meninggalkan sidang tanpa persetujuan hakim, mengikuti sidang sambil berdiri, dan lain sebagainya. Sidang tersebut digelar secara virtual sementara Habib Rizieq tak menghendaki itu.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya