JAKARTA - Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Indonesia, Laksanto Utomo mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM) harus mensahkan kepengurusan baru Partai Demokrat berdasarkan KLB yang mengangkat Moeldoko sebagai ketua umum partai.
Menkumham dinilai harus segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Perubahan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025, jika kelengkapan dokumen penyelenggaraan KLB telah terpenuhi.
Dia menjelaskan, keabsahan dokumen yang dilampirkan dalam surat permohonan pengajuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025 dapat diuji di pengadilan.
Baca Juga: Pesan Andi Arief ke Menkumham: Bolehkah Kami Lihat Bukti Pendaftaran Kubu Moeldoko?
Selain itu, dokumen Perubahan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025 juga dapat diuji kebenarannya. Pengadilan menurutnya sebagai sarana resmi bagi para pihak untuk mencari kebenaran dan keadilan.
“Dasar Hukum Penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) dan kebenaran dan/atau keabsahan dokumen-dokumen yang dilampirkan dalam surat permohonan pengajuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Perubahan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025 dapat diuji di Pengadilan sebagai sarana resmi bagi para pihak untuk mencari kebenaran dan keadilan,” ujar Laksanto Utomo.
Baca Juga: Rizal Ramli: Ventje Rumangkang Kecewa Demokrat Dikuasai Dinasti Cikeas!