Perkosa Wanita Beramai-ramai, Pengadilan Hukum Mati Dua Pria

Susi Susanti, Jurnalis
Senin 22 Maret 2021 11:06 WIB
Aksi protes melawan kasus pemerkosaan di Pakistan (Foto: CNN)
Share :

Menurut kelompok War Against Rape yang berbasis di Karachi, kurang dari 3% kasus pelecehan seksual atau pemerkosaan mengakibatkan hukuman di Pakistan.

Pada Desember tahun lalu, Pakistan memberlakukan undang-undang pemerkosaan baru, membentuk pengadilan khusus dalam upaya untuk mempercepat penuntutan dan membentuk daftar nasional pelanggar seks.

(Baca juga: Trump Akan Luncurkan Platform Media Sosial Sendiri)

Para aktivis hak telah menyerukan diakhirinya budaya yang mereka katakan secara teratur menyalahkan korban pelecehan seksual. Diketahui, setelah pemerkosaan pada September tahun lalu, seorang pejabat senior polisi secara terbuka mempertanyakan mengapa wanita itu mengemudi sendirian di malam hari bersama anak-anaknya.

(Susi Susanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya