Jaksa Akan Bacakan Replik di Sidang Djoko Tjandra Hari Ini

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Senin 22 Maret 2021 05:24 WIB
Djoko Tjandra (Foto: Okezone/Arie Dwi Satrio)
Share :

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," imbuhnya.

Baca Juga:  Divonis 4 Tahun, Irjen Napoleon: Martabat Saya Dilecehkan!

Berdasarkan fakta hukum persidangan, jaksa menyimpulkan telah terjadi peristiwa pemberian uang atau janji yang dilakukan terdakwa Djoko Tjandra sehubungan dengan rencana pengurusan fakta atas permasalahan hukumnya. Jaksa juga meyakini Djoko Tjandra telah memberi uang atau janji sehubungan dengan pengurusan status buronannya di imigrasi berdasarkan status red notice.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya