Untuk modusnya, mereka beraksi pada dini hari menyasar tempat-tempat usaha seperti kafe dengan menjebol pintu. Adapun barang bukti yang diamankan berupa tang, obeng, kunci T, dan barang hasil curian.
Baca Juga : Aksinya Viral, Pelaku Kembalikan Handphone yang Dicurinya
"Ancaman Pasal 363 KUHP maksimal 9 tahun penjara. Kita terus kembangkan apabila memang masih ada TKP pencurian lainnya," tutur Susatyo.
Baca Juga : Terekam CCTV, Aksi Pencurian di Pom Bensin Palmerah Jadi Viral
(Erha Aprili Ramadhoni)