Buron 4 Bulan, Pelaku Penganiayaan di Yogyakarta Ditangkap

Priyo Setyawan, Jurnalis
Senin 22 Maret 2021 15:43 WIB
Pelaku penganiayaan ditangkap Polsek Mergangsan. (Foto : iNews/Priyo Setyawan)
Share :

Tri Wiratno menjelaskan dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pencarian kepada FP dan menetapkannya sebagai DPO. Petugas pun mendapatkan informasi keberadaan FP di daerah Godean dan menangkapnya, Minggu (15/3/2021).

“Dari pemeriksaan FP ini selalu berpindah-pindah tempat. Sebab takut dicari polisi,” ujarnya.

Kedua tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP subsider Pasal 80 ayat (1) Jo 76 C Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya