Baca Juga : Kasus Ujaran Kebencian, Jaksa Tuntut Gus Nur 2 Tahun Penjara
Pihak yang menjadi saksi korban, yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Chomumas atau Gus Yaqut dan Ketua PBNU, Said Aqil Siradj tak pernah datang selama persidangan. Tercatat, keduanya sudah empat kali mangkir dari panggilan untuk memberikan kesaksiannya itu.
"Jangan tiba-tiba yang jadi korban tidak ada, tidak hadir, tetapi hukumannya, tuntutannya seberat itu, mestinya beliau dibebaskan dari segala tuntutan maupun dakwaan sebenarnya," katanya.
(Angkasa Yudhistira)