BEKASI - Kasus video viral penggandaan uang yang menghebohkan jagat dunia maya memasuki babak baru. Kepolisian Resort Metro Bekasi yang mengamankan dukun pengganda uang bernama Herman yang mengaku ustadz, menjerat pelaku dengan Undang Undang Perlindungan Anak. Pasalnya, lantaran pelaku menikahi anak di bawah umur secara sirri.
Herman ditahan pihak kepolisian lantaran menikahi pasiennya yang merupakan anak di bawah umur berinisial NT. Korban dinikahi tiga tahun lalu, hingga memiliki satu orang anak.
Herman dilaporkan orang tua korban, karena merasa tertipu oleh pelaku yang telah mengelabui korban akan melunasi hutang orang tua korban dan membelikan rumah dan tanah. Namun, hingga kini pelaku tidak memenuhi janjinya.
Baca Juga: Ustadz Herman, Pengganda Uang Ratusan Juta Pakai Jenglot Dijemput Polisi
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, terkait video yang beredar di media sosial pelaku mengaku sengaja membuat konten video penggandaan uang agar viral.