Dukun Pengganda Uang Ngaku Ustadz di Bekasi Nikahi Gadis di Bawah Umur, Polisi Jerat UU Perlindungan Anak

Didit Junaidi, Jurnalis
Selasa 23 Maret 2021 11:02 WIB
Herman dukun yang mengaku ustadz pengganda uang saat diperkenalkan Polrestro Bekasi.(Foto:tangkapan layar)
Share :

Baca Juga: Heboh Pria Gandakan Uang Jadi Ratusan Juta Pakai Kotak Hitam dan Jenglot

Istri pelaku bertugas mengabadikan aksi penggandaan uang dengan telepon genggam, dan mengunggah ke berbagai grup jejaring sosial.

"Polisi masih meminta keterangan dua istri tersangka, di mana salah satunya dinikahi saat masih di bawah umur. Kepolisian juga masih melakukan pengembangan terkait kasus ini, dan menunggu laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh pelaku. Pelaku terancam pasal 81 junto pasal 76-d UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," ujar Kombes Pol Hendra Gunawan, Selasa (23/3/2021).

(Sazili Mustofa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya