Dukun Pengganda Uang Ngaku Ustadz di Bekasi Nikahi Gadis di Bawah Umur, Polisi Jerat UU Perlindungan Anak

Didit Junaidi, Jurnalis
Selasa 23 Maret 2021 11:02 WIB
Herman dukun yang mengaku ustadz pengganda uang saat diperkenalkan Polrestro Bekasi.(Foto:tangkapan layar)
Share :

BEKASI - Kasus video viral penggandaan uang yang menghebohkan jagat dunia maya memasuki babak baru. Kepolisian Resort Metro Bekasi yang mengamankan dukun pengganda uang bernama Herman yang mengaku ustadz, menjerat pelaku dengan Undang Undang Perlindungan Anak. Pasalnya, lantaran pelaku menikahi anak di bawah umur secara sirri.

Herman ditahan pihak kepolisian lantaran menikahi pasiennya yang merupakan anak di bawah umur berinisial NT. Korban dinikahi tiga tahun lalu, hingga memiliki satu orang anak.

Herman dilaporkan orang tua korban, karena merasa tertipu oleh pelaku yang telah mengelabui korban akan melunasi hutang orang tua korban dan membelikan rumah dan tanah. Namun, hingga kini pelaku tidak memenuhi janjinya.

Baca Juga: Ustadz Herman, Pengganda Uang Ratusan Juta Pakai Jenglot Dijemput Polisi

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, terkait video yang beredar di media sosial pelaku mengaku sengaja membuat konten video penggandaan uang agar viral.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya