Eks Panitera MK Dorong Adanya Sanksi Pembangkangan Konstitusi

Antara, Jurnalis
Rabu 24 Maret 2021 01:54 WIB
foto: ist
Share :

JAKARTA - Mantan Panitera Mahkamah Konstitusi Zainal Arifin Hoesein menyarankan agar Peradi dapat merumuskan sanksi soal pembangkangan terhadap konstitusi.

(Baca juga: DPC Ikadin Jaktim Siap Bersinergi dan Dukung Penyatuan Peradi)

Demikian diutarakan Zainal Arifin Hoesein dalam diskusi virtual bertajuk "constitutional disobedience" gelaran Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kepemimpinan Otto Hasibuan, di Jakarta, Selasa (23/3/2021).

(Baca juga: Viral! Wanita Cantik Berdaster Putih Ini Coba Bunuh Diri di Jembatan PIK 2)

Peradi juga harus mendorong pengaturan constitutional disobedience dalam peraturan perundang-undangan. Saat ini, UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan hanya mengatur putusan MK sebagai tindak lanjut dalam materi peraturan perundang-undangan.

"Hanya saja, bagaimana jika tidak dilaksanakan. Peradi sebagai advokat yang memiliki ide besar dalam hukum, harus memberikan ide tentang bentuk sanksi apabila terjadi constitutional disobedience terhadap putusan MK, baik itu berupa contempt of court atau pelanggaran sumpah jabatan," ujarnya.

Zainal mengatakan putusan MK terkait Peradi sebagai wadah tunggal organisasi harus ditegaskan kembali dalam regeling (peraturan perundang-undangan).

Organisasi Peradi sebagai wadah tunggal yang ditegaskan dalam regeling sebaiknya juga perlu mengatur spesialisasi-spesialisasi dari anggotanya sehingga tetap menjaga profesionalitas dan kualitas.

Kemudian Zainal berpendapat, perlu perubahan soal perintah atau amar agar semuanya tunduk melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat."Biar tidak bisa constitutional disobedince, perlu adanya pengaturan contitutional court," tandasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya