"Walaupun sudah dipanggil secara sah dan patut menurut ketentuan undang-undang, hingga kemudian tersangka AS diamankan," ujar Leonard.
Baca juga: Buron 8 Tahun, Eks Penyidik Ditjen Pajak Ditangkap
Saat ini, AS dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna diserahkan kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jember.
Kejagung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
(Awaludin)