JAKARTA - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jember menangkap, AS yang merupakan tersangka dan juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan konstruksi Pasar Manggisan.
"Yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jember," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simajuntak, Jakarta, Rabu (24/3/2021).
Baca juga: Ditangkap di Bali, 2 Buronan Rusia Segera Dideportasi
Leonard menjelaskan, AS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang merupakan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi sedang atau berat bangunan pasar tahun anggaran 2018 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember.
Tersangka AS sendiri sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2021 karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Jember untuk diperiksa sebagai Tersangka.