Baca Juga: Bolehkan Perempuan Gabung di Militer, Ini Penampakan Tentara Cantik Arab Saudi
Selain itu, apabila suatu saat menghadapi ancaman militer dan diaktualisasikan dalam keikutsertaannya secara sukarela sebagai komponen cadangan atau komponen pendukung. Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara telah diatur klasifikasi tersebut.
"Sebentar lagi kita akan membentuk Komponem Cadangan yang nantinya kekuatan tersebut dapat melipatgandakan kekuatan utama kita," tuturnya.
Melalui kegiatan Rembug Nasional Bela Negara ini, Wamenhan berharap dapat terbangun kesamaan persepsi dan kesatuan langkah, serta komitmen bersama dalam menyelenggarakan PKBN intansi terkait. Menurutnya, itu sebagai wujud tanggung jawabnya dalam turut membangun karakter bangsa yang memiliki kesadaran bela negara dan kemudian mampu mengaktualisasikan hal itu dalam kehidupan sehari-hari.
Sekadar informasi, Rembug Nasional ini diselenggarakan selama dua hari dan diikuti 208 peserta yang terdiri dari perwakilan Kementerian atau Lembaga, Instansi Pemerintah Daerah terkait, dan TNI-Polri.
(Khafid Mardiyansyah)