Jhoni Allen Gugat AHY Rp55,8 Miliar, Ini Rincian Kerugiannya

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 24 Maret 2021 15:47 WIB
Sidang gugatan Jhoni Allen ke AHY di PN Jakpus, Rabu (24/3/2021). (Foto : Okezone/Arie Dwi Satrio)
Share :

Slamet meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan bahwa tindakan para tergugat merupakan perbuatan melawan hukum. Menurut dia, proses pengambilan keputusan terkait pemecatan Jhoni melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat 2020 hingga Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP).

Baca Juga : Jika KLB Moeldoko Disahkan, Kubu AHY : Sama Saja Legalkan Sikap Brutal!

"Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh Jhonni Allen Marbun, MM," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya