Sementara itu, Sekretaris Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Muhajir menilai, gugatan yang dilayangkan terlalu prematur. Menurutnya, jika Jhoni tak terima dipecat, seharusnya disalurkan ke Mahkamah Partai, sebelum ke pengadilan.
"Dia salah langkah, tindakannya prematur hukum," kata Muhajir menambahkan.
Adapun Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menyatakan, apa yang disampaikan tim advokasi hukum DPP Partai Demokrat sudah sangat tepat dan jelas.
"Masyarakat pun tahu, apa yang sebenarnya terjadi. Kami pun yakin, pengadilan bakal memutus perkara ini dengan adil dan obyektif," tandasnya.
(Awaludin)