Perkara Nomor 221, 222 dan 226 Habib Rizieq Sidang Tatap Muka, 3 Perkara Lain Belum Ditentukan

Okto Rizki Alpino, Jurnalis
Rabu 24 Maret 2021 12:01 WIB
Habib Rizieq Syihab.(Foto:Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Habib Rizieq Syihab akan menjalani sidang tatap muka pada perkara nomor 221, 222 dan 226 kasus karantina kesehatan. Keputusan tersebut dipastikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Adam Alex Faisal mengatakan, masih ada tiga perkara lainnya, yakni nomor 223, 224 dan 225. Tiga perkara itu belum dapat dipastikan digelar secara tatap muka karena berbeda majelis hakim.

"Belum pasti offline, kita masih lihat di persidangan nanti (Jumat tanggal 26) apakah menyesuaikan dengan (keputusan tanggal 23) kemarin," kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Rabu (24/3/2021).

Baca Juga: Permohonan Sidang Offline Dikabulkan, Munarman: Majelis Hakim Masih Perhatikan Hak Habib Rizieq

Perkara nomor 223, 224 dan 225 diketuai Hakim Khadwanto dengan dua anggota lainnya yakni Mu'arif dan Suryaman. Kasus karantina kesehatan yang menjerat Rizieq Syihab terjadi di tiga lokasi, pertama di Petamburan, kedua di Pondok Pesantren Algokultur Megamendung, dan RS Ummi.

Baca Juga: Sidang Habib Rizieq Tatap Muka, JPU Minta Kuasa Hukum yang Hadir 6 Orang

"Dari tiga itu ada enam berkas perkara yang disidangkan, yakni nomor 221, 222, 223, 224, 225, dan 226," ujarnya

Nomor 221 dengan terdakwa Rizieq Syihab, 222 dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.

Perkara nomor 223 dengan terdakwa dr. Andi Tatat, nomor 224 dengan terdakwa Muhammad Hanif Alatas, nomor 225 dengan terdakwa Rizieq Syihab, nomor 226 dengan terdakwa Rizieq Syihab.

"Dari enam perkara ini cuman dr. Andi Tatat yang tidak ditahan, sementara terdakwa lainnya ditahan di Rutan Bareskrim Polri," ujarnya.

Sebelumnya pada sidang Selasa (23/3/2021) Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyompa mengabulkan permintaan Rizieq Shihab dan tim kuasa hukum agar sidang lanjutan Jumat (27/3/2021) digelar secara offline.

Sidang lanjutan perkara nomor 221, 222, dan 226 pada Jumat (26/3/2021) mendatang masih beragendakan penyampaian eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sedangkan sidang untuk perkara nomor 224, dan 225 dengan susunan Majelis Hakim diketuai Khadwanto diagendakan pemeriksaan saksi dari pihak JPU.

(Sazili Mustofa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya