Polisi: Ada 177 Ribu Pelanggaran Lalu Lintas di Jakarta dalam Dua Tahun Terakhir

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Rabu 24 Maret 2021 17:08 WIB
Dirlantas Polda Metro Kombes Pol Sambodo Purnomo (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Tingkat kedisiplinan masyarakat dalam berkendara di jalanan DKI Jakarta masih cukup rendah. Hal ini terlihat dengan masih tingginya angka pelanggaran lalu lintas.

Berdasarkan catatan Ditlantas Polda Metro Jaya, setidaknya ada 177 ribu pelanggaran lalu lintas selama kurun waktu dua tahun terakhir.

"Untuk di Jakarta penerapan E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) sudah berjalan cukup lama sejak 2018 hingga 2021. Namun untuk integrasi secara nasional baru diresmikan kemarin," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/3/2021).

Adapun jenis pelanggaran yang paling sering dilakukan masyarakat yakni tidak menggunakan sea belt (sabuk pengaman), dan pelanggaran lampu lalu lintas (traffic light).

Baca juga: Selain Deteksi Pelanggaran Lalu Lintas, Kamera ETLE Bisa Cegah Tindak Kriminal

"Angka pelanggaran di Jakarta pada 2019 dan 2020 itu jumlahnya mencapai 177 ribu lebih pelanggaran," ungkap Sambodo Purnomo Yogo.

Baca juga: Berkat ETLE, Tingkat Pelanggaran Lalu Lintas Turun 40-50%

Ia mengungkapkan keberadaan E-TLE berperan signifikan dalam mengurangi pelanggaran yang dilakukan masyarakat saat berkendara.

"Dari Agustus sampai dengan Oktober 2020 saja ada penurunan 64%. Artinya peran E-TLE ini sangat baik dalam meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas yang aman," kata Sambodo Purnomo Yogo.

Ditlantas Polda Metro Jaya juga mengungkapkan kendaraan paling banyak melakukan pelanggaran ada di kawasan Sudirman Thamrin, MT Haryono, Gunung Sahari, dan Mampang.

Jenis pelanggaran yang paling sering ditemukan oleh E-TLE yakni ganjil genap, traffic light, melewati marka berhenti, menggunakan hp, tidak menggunakan sea belt, memasuki jalur bus Transjakarta, tidak menggunakan helm, menaiki sepeda motor dengan tiga orang atau lebih, melebihi batas kecepatan, serta overload maupun overdimension untuk kendaraan truk besar.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya