"Kita minta kuasa hukum tidak masuk semua ke ruang sidang untuk menerapkan protokol kesehatan saat sidang berlangsung," tuturnya.
Diketahui, sidang perkara nomor 221 dan 222 merupakan kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat. Sementara perkara 226 adalah kasus kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor.
Sidang lanjutan tiga perkara tersebut digelar offline pada Jumat (26/3/2021) dengan agenda penyampaian eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(Qur'anul Hidayat)