JAKARTA - Direktur Utama nonaktif Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan memenuhi panggilan tim penyidik pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini Kamis (25/3) terkait kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon,Kecamatan Cipayung,Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.
Saat ditanyai apa yang dikonfirmasi darinya, Yoory pun pasrah dan menyerahkan semuanya kepada Tuhan.
Baca juga: KPK Dalami Pengadaan Lahan di Jakarta Lewat Pejabat Sarana Jaya
Saat ini, Yoory C Pinontoan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Dirut Sarana Jaya sesuai dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Saya berserah kepada Tuhan Yesus apapun yang terjadi kedepannya, itu yang terbaik buat saya dan keluarga saya," ujar Yoory usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/3/2021).
Yoory juga tidak mau menjawab saat ditanyai keterlibatan dirinya dalam kasus ini. Dari informasi yang dihimpun, Yoory telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Saya ga bisa konfirmasi," katanya.
Baca juga: Dirut Sarana Jaya Terjerat Korupsi, Wagub DKI: Untuk Bantuan Hukum Ada Mekanismenya
Sebelumnya, KPK memanggil ulang Yoory C Pinontoan dalam kasus dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.
Yoory dipanggil ulang penyidik lantaran tidak memenuhi agenda pemeriksaan pada Rabu 24 Maret 2021 kemarin.