Polisi Bakal Amankan Simpatisan Habib Rizieq jika Datang ke PN Jaktim

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Kamis 25 Maret 2021 13:38 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (Foto : Sindonews)
Share :

Pihak kepolisian menghimbau agar pendukung Rizieq Shihab agar tidak menimbulkan kerumunan yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Sebagaimana diketahui Rizieq Shihab dijerat terkait tindak pidana kekarantinaan kesehatan dengan tiga agenda perkara yakni 221 (kerumunan Petamburan), 226 (kerumunan Megamendung), dan 225 (hasil swab RS Ummi Bogor).

Penyidik Bareskrim Polri menjerat Rizieq Shihab dengan pasal 160 KUHP dan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya