JAKARTA - Polri meminta kepada seluruh pihak untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes), terkait dengan digelarnya proses persidangan terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kali ini, persidangan dilakukan secara Offline atau terdakwa Rizieq Shihab dihadirkan secara fisik dalam proses meja hijau tersebut. Setelah sebelumnya ada penolakan kalau sidang itu dilakukan secara virtual atau Online.
"Masyarakat tetap patuhi protokol kesehatan. Menjaga jarak dan juga memakai masker," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Jakarta, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Kondisi Terkini di PN Jaktim Jelang Sidang Lanjutan Habib Rizieq
Penerapan prokes itu, kata Argo, lantaran saat ini Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19 yang belum usai. Apalagi, Jakarta masih dalam zona merah.
"Jangan melanggar protokol kesehatan, tetap ada batasannya. Kita ini masih dilanda Covid-19," ujar Argo.
Baca juga: Sidang Habib Rizieq Digelar Offline, Kuasa Hukum: Tak Ada Persiapan Khusus
Selain itu, Ia juga meminta kepada masyarakat yang hadir nanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk tidak mengganggu aktivitas warga lainnya.
"Jangan sampai masyarakat yang hadir dalam sidang malah jadi ganggu pengguna jalan sampai tidak bisa lewat," ucap Argo.
(Awaludin)