Aset Heru Hidayat yang disita berupa satu bidang tanah dan atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00994 seluas 660 M2 di Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak. Pemegang hak atas nama PT Inti Kapuas Arowana.
"Kemudian satu bidang tanah dan atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (HM) No 16885 seluas 382 M2 di Bangka Belitung, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak dengan pemegang hak atas nama Susanti Hidayat," jelasnya.
Aset-aset yang telah disita tersebut selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
"Guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," pungkasnya.
(Awaludin)