Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan agar pelaku tidak kabur, tersangka kemudian dinikahkan secara siri oleh keluarga korban. Namun meski dinikahkan, pelaku tetap kabur dan tidak bertanggung jawab. Sehingga keluarga korban melaporkan kejadian ini ke UPPA Polres Lebak.
"Karena itu, LPA Kabupaten Lebak mendesak Polres Lebak agar segera menangkap pelaku dan mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai Undang - Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tegas Ketua LPA Lebak ini.
"Hari ini, korban sedang di Polres melaporkan terduga pelaku," ujar Oman Rohmawan menambahkan.
Baca Juga: Remaja 15 Tahun Dicabuli 2 Pemuda hingga 16 Kali
Dikonfirmasi, IPDA Reza Kurnia Kanit PPA Polres Lebak membenarkan pihaknya menerima laporan soal kasus perkara pelecehan anak di bawah umur tesebut. "Untuk saat ini, korban sedang laporan di Polres dan kasus ini masih dalam penyelidikan," katanya.
(Arief Setyadi )