JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek, pada hari ini. Sidang masih beragendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tim JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Operasional (DirOps) PT Pertani, Lalan Sukmaya, pada sidang hari ini. Sedianya, Lalan Sukmaya akan bersaksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Effendi Gazali Usulkan Vendor Ikut Proyek Bansos Covid-19
Selain Lalan, ada lima saksi lainnya yang juga bakal dimintai keterangannya untuk terdakwa Harry Van Sidabukke. Mereka adalah Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Wan Guntar; Manajer PT Pertani, Muslih; Dirut PT Agri Tekh Sejahtera, Lucky Galian Setiabudi; Sopir Pejabat Kemensos Matheus Joko Santoso, Sanjaya; serta Selvy Nurbaety.
"Panggilan saksi (6 orang) untuk sidang terdakwa Harry Van Sidabukke. Panggilan jam 10.00 WIB," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (29/3/2021).
Tim Jaksa juga berencana menghadirkan lima saksi lainnya untuk terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja, pada hari ini. Mereka adalah Broker PT Tigapilar, Nuzulian Nasution; Istri terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja, Indah Budi Safitri; Staf PT Tigapilar Agro Utama, Imanuel Tarigan; serta dua pihak swasta Isro Budi Nauli dan Helmi Rivai.
Saksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke akan dimintai keterangannya lebih dulu, sekira pukul 10.00 WIB. Sementara saksi untuk terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja dipanggil untuk dimintai keterangannya sekira pukul 13.00 WIB.
Dalam persidangan ini, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro, Harry Van Sidabukke dan konsultan hukum, Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara senilai Rp3,2 miliar. Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Jaksa menyebut Harry Van Sidabukke menyuap Juliari Batubara sebesar Rp1,28 miliar. Sedangkan Ardian Iskandar, disebut Jaksa, menyuap Juliari senilai Rp1,95 miliar. Total suap yang diberikan kedua terdakwa kepada Juliari sejumlah Rp3,2 miliar.
Baca Juga: Penuhi Panggilan KPK, Pedangdut Cita Citata Tampil Santai
Harry Sidabukke disebut mendapat proyek pengerjaan paket sembako sebanyak 1,5 juta melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonganan Sude. Sementara Ardian, menyuap Juliari terkait penunjukkan perusahaannya sebagai salah satu vendot yang mengerjakan pendistribusian bansos corona.
Uang sebesar Rp3,2 miliar itu, menurut Jaksa, tak hanya dinikmati oleh Juliari Peter Batubara. Uang itu juga mengalir untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19 di Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Kemensos, Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso.
(Arief Setyadi )