JAKARTA - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Bansos Covid-19 di Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Kemensos, Matheus Joko Santoso, disebut menyimpan uang yang diterimanya dari rekanan di dalam lemari sebuah apartemen di Jakarta Timur. Uang yang disimpan di dalam lemari itu ditaksir mencapai Rp5 miliar.
Demikian diungkapkan Sopir Matheus Joko Santoso, Sanjaya, saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan paket Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Sanjaya bersaksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke.
"Uangnya banyak pak. (Disimpan) di lemari pak. Jumlahnya bisa lebih dari Rp3 miliar atau Rp5 miliar," ungkap Sanjaya kepada Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/3/2021).
Jaksa Nur Azis kaget mendengar uang miliaran rupiah tersebut hanya disimpan di dalam lemari. Jaksa kemudian mendalami kembali ada atau tidaknya uang yang disimpan di dalam lemari. Kata Sunjaya, seluruh uang milik Matheus disimpan di dalam lemari, hanya saja, ada yang dimasukkan ke dalam koper dan goodie bag.
"Selain ditumpuk di lemari, ada di koper, atau goodie bag gitu?," tanya Jaksa Nur Azis.
"Ada," jawab Sanjaya.
Baca Juga : Terduga Teroris Bekasi dan Condet Gunakan Kode Takjil untuk Bahan Peledak
Dalam persidangan ini, Sanjaya juga mengungkap bahwa Matheus Joko Santoso kerap menerima uang dari berbagai pihak yang diduga merupakan rekanan penggarap proyek bansos Corona. Salah satu yang memberikan uang ke Matheus Joko yakni, Harry Van Sidabukke.
Sekadar informasi, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro, Harry Van Sidabukke dan konsultan hukum, Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara senilai Rp3,2 miliar. Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Jaksa menyebut Harry Van Sidabukke menyuap Juliari Batubara sebesar Rp1,28 miliar. Sedangkan Ardian Iskandar, disebut Jaksa, menyuap Juliari senilai Rp1,95 miliar. Total suap yang diberikan kedua terdakwa kepada Juliari sejumlah Rp3,2 miliar.
Harry Sidabukke disebut mendapat proyek pengerjaan paket sembako sebanyak 1,5 juta melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonganan Sude. Sementara Ardian, menyuap Juliari terkait penunjukkan perusahaannya sebagai salah satu vendot yang mengerjakan pendistribusian bansos corona.
Uang sebesar Rp3,2 miliar itu, menurut Jaksa, tak hanya dinikmati oleh Juliari Peter Batubara. Uang itu juga mengalir untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19 di Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Kemensos, Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso.
(Angkasa Yudhistira)