KPU Saran Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang Disesuaikan Hari-Hari Besar

Felldy Utama, Jurnalis
Senin 29 Maret 2021 20:53 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan persidangan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Tahun 2020. Hingga hari terakhir putusan, Senin 22 Maret 2021, sebagian dari perkara yang ditindaklanjuti diperintahkan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada 2020.

Menanggapi perintah MK tersebut, Komisioner KPU RI Arief Budiman meminta jajarannya yang diperintahkan untuk menggelar PSU tersebut menyiapkannya secara matang. Salah satunya, terkait waktu daripada penyelenggaraannya.

Arief mengingatkan, agar penyelenggara PSU memerhatikan kembali hari-hari besar maupun keagamaan saat menentukan kapan PSU maupun penghitungan suara ulang dilaksanakan. Meskipun, kata dia, jajarannya telah menentukan kapan PSU maupun penghitungan suara dilakukan.

"Penting untuk melihat kembali ada tidaknya tanggal yang dapat bersentuhan dengan hari besar maupun keagamaan," kata Arief dalam keterangannya yang dikutip, Senin (28/3/2021).

Sementara, komisioner KPU lainnya I Dewa Kade Wiarsa Raka meminta agar sosialisasi terkait hari pelaksanaan PSU dan penghitungan suara ulang gencar disampaikan kepada masyarakat. Menurut dia, hal ini penting dalam rangka meningkatkan kembali antusias masyarakat dalam pemilihan ulang tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya