KPU Saran Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang Disesuaikan Hari-Hari Besar

Felldy Utama, Jurnalis
Senin 29 Maret 2021 20:53 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

"Juga meminta sedari dini berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan agar memberikan izin bagi karyawannya untuk memberikan hak suara," ujar Dewa.

Baca Juga : Sambangi Gereja Katedral Makassar, Menag: Tidak Ada Agama Ajarkan Teror!

Diketahui, Diketahui, ada 16 daerah yang menggelar PSU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Daerah tersebut di antaranya Teluk Wondama, Sekadau (Kalbar), Yalimo (Papua), Nabire (Papua), Morowali Utara (Sulteng), Provinsi Kalsel, Labuhanbatu Selatan (Sumut), Halmahera Utara (Maluku Utara), labuhanbatu (Sumut), Penukal Abab Lematang Ilir (Sumsel), Rokan Hulu (Riau), Mandailing Natal (Sumut), Indragiri Hulu (Riau), Prov Jambi, Kota Banjarmasin (kalsel), Boven Digoel (Papua).

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya