KPK Cegah 3 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Dinsos Bandung Barat

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Senin 29 Maret 2021 23:35 WIB
Ilustrasi (Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang, yang diduga terlibat korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial (Dinsos) Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020, untuk bepergian ke luar negeri.

"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak tanggal 26 Februari 2021 terhadap 3 orang yang memiliki peran penting terkait perkara," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/3/2021).

Ali menjelaskan, pencegahan ke luar negeri tersebut dalam rangka kepentingan pemeriksaan.

"Agar saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tidak sedang berada di luar negeri sehingga dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengakui pihaknya saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat tahun 2020. Kasus yang diawali dari proses penyelidikan itu saat ini sudah masuk dalam tahap penyidikan.

Sejalan dengan ditingkatkannya kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Namun, KPK masih enggan membeberkan secara detail siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

"KPK memastikan akan menyampaikan detail perkara dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidikan cukup dan kemudian upaya paksa penahanam terhadap para tersangka dimaksud dilakukan," kata Ali.

Baca Juga : Pejabat Kemensos Simpan Uang Miliaran Rupiah di Lemari

Tidak hanya itu, sebelumnya surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini diduga bocor ke publik. Dari sprindik yang tersebar itu, berisi pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap Andri Wibawa terkait dugaan kasus pengadaan bantuan sosial Covid-19 pada Dinas Sosial KBB Tahun 2020. Dalam surat bernomor Sprin.Dik/18/Dik.00/01/02/2021 itu, Andri Wibawa telah ditetapkan tersangka.

Andri diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna yang merupakan ayah dari Andri. Dan turut menyeret Pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang bernama Totoh Gunawan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya