Sebarkan Virus Corona, Seorang Pramugara Dijatuhi Vonis Penjara

Antara, Jurnalis
Selasa 30 Maret 2021 16:08 WIB
Ilustrasi.
Share :

HANOI - Pengadilan di Vietnam menjatuhkan hukuman penjara yang ditangguhkan selama dua tahun kepada seorang pramugara Vietnam Airlines setelah ia dinyatakan bersalah melanggar aturan karantina COVID-19 dan menyebarkan virus itu ke orang lain.

Duong Tan Hau (29 tahun) dihukum karena "menyebarkan penyakit menular berbahaya" dalam persidangan di Pengadilan Rakyat Kota Ho Chi Minh, kata Kementerian Keamanan Publik Vietnam dalam sebuah pernyataan, Selasa (30/3/2021).

BACA JUGA: Pria Ini Didenda Hampir Rp50 Juta karena Langgar Karantina 8 Detik

Hau melanggar peraturan karantina 14 hari di negara itu dan bertemu dengan 46 orang lainnya setelah penerbangannya dari Jepang pada November, menurut dakwaan yang diunggah di situs kementerian tersebut.

Dia telah berbaur dengan orang lain selama masa karantina negara dan menurut dakwaan mengunjungi kafe, restoran, dan menghadiri kelas bahasa Inggris sementara dia seharusnya mengisolasi diri. Dia dinyatakan positif COVID-19 pada 28 November.

Pelanggaran Hau mengakibatkan karantina dan pengujian sekitar 2.000 orang lainnya di kota dengan biaya 4,48 miliar dong (sekitar Rp2,8 miliar), menurut surat dakwaan.

Media pemerintah mengatakan dia telah menginfeksi setidaknya tiga orang lainnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya