Sementara itu, lima orang lain yang ditahan beberapa pekan lalu, Manurung mengatakan masih berstatus sebagai saksi.
"Tersangka A dikenai pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video viral menunjukkan salah satu rumah di kawasan Kedoya Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dibongkar maling.
Dalam video tersebut terlihat beberapa bagian lantai dan dinding pada rumah mewah tersebut rusak. Beberapa atap, pintu, hingga kusen dan perabotan yang terdapat dirumah tersebut dicongkel oleh para pekerja kuli.
Akibat kejaadian tersebut diketahui tiga pemilik ahli waris rumah mengalami kerugian hingga mencapai Rp1 miliar.
(Awaludin)