MIMIKA - Personel Staf 1/Intel Yonif Raider 754/ENK DPP, Letda Inf Niko T, berhasil menangkap Serda Kristian Asaribab Danru Yonif Rider 754/ENK saat mencuri senjata laras panjang. Senjata tersebut akan dijual pelaku kepada TPN-OPM.
Pada Jumat tanggal 26 Maret 2021 sekitar 10.00 WIT, Danyonif Raider 754/ENK Mayor Inf Doni Firmansah NRP 11030026870681 mendapat info dari Dandim 1710/Mimika bahwa adanya anggota yang akan melakukan penjualan senjata api jenis SS2V4 yang diperkirakan akan dilakukan oleh oknum personel Yonif Raider 754/ENK.
Baca Juga: Anggota KKB yang Tewas Ditembak di Mimika Adalah Danton OPM
Pada pukul 11.00 WIT, Danyonif Raider 754/ENK Mayor Inf Doni Firmansah memerintahkan Pgs. Pasi -1/Intel Yonif Raider 754/ENK Letda Inf Niko T dan Dansi Intel Yonif Raider 754/ENK Serka Sudirman untuk melakukan penyelidikan.
Baca Juga: 3 KKB Tewas saat Tantang Perang TNI, Ini Reaksi Jubir OPM
Pukul 13.00 WIT hingga pukul 14.00 WIT, Letda Inf Niko mengumpulkan seluruh personel Staf-1/Intel dan Regu Provost Yonif Raider 754/ENK untuk melaksanakan briefing pelaksanaan swiping barak bujangan dan gudang munisi dan senjata Kompi-Kompi jajaran Yonif Raider 754/ENK.
Dengan dibagi menjadi dua Tim, untuk Tim 1 DPP Letda Inf Niko, dan Tim 2 DDP Serka Sudirman dengan pembagian tugas Tim 1 melaksanakan pengecekan barak bujangan dan gudang senjata di Kompi luar, yaitu Kipan B dan Kipan C, untum TIM 2 melaksanakan pengecekan Gudang munisi, gudang Senjata dan Barak Bujangan di Kompi dalam yaitu Kompi Markas, Kompi A dan Kompi Bantuan.