Baca juga: Pantau Dampak Erupsi Gunung Semeru, Mensos: Minimal Cadangan Makanan Harus Ada
Nantinya disebutkan Agus, evaluasi pembatasan kuota pendakian sebanyak maksimal 30 persen dari kuota tersebut akan dievaluasi di bulan berikutnya.
"Batas pendakian yang diizinkan maksimal tiga hari dan dua malam, dengan batas pendakian hingga Kalimati," tuturnya.
Adapun syarat pendakian yang diperlukan juga masih sama dengan sebelumnya, di antaranya membawa surat kesehatan dari puskesmas sesuai alamat KTP, membawa identitas diri, pendaki yang dibawah usia 17 tahun melampirkan surat keterangan izin orang tua yang ditandatangani orang tua atau wali murid di atas materai Rp 6.000, dan wajib menerapkan protokol kesehatan pada masa adaptasi kebiasaan baru selama di area kawasan.
(Awaludin)