JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, bahwa pemerintah tidak lambat dalam menyikapi persoalan yang terjadi di internal Partai Demokrat. Sebab, harus ada proses yang memang harus dilalui.
"Ini perlu ditegaskan karena dulu ada yang mengatakan, pemerintah lambat mengulur-ulur waktu. Hukumnya memang begitu, ketika ada gerakan bernama KLB itu kan belum ada laporannya ke Kumham," ujarnya saat jumpa pers virtual soal Demokrat, Rabu (31/3/2021).
Baca Juga: KLB Kubu Moeldoko Ditolak, Mahfud MD: Kekisruhan Demokrat Sudah Selesai
Kemudian, pemerintah disuruh melarang gelaran tersebut, kata Mahfud, tidak boleh. Sebab, kalau pemerintah melarang bertentangan dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998.
"Begitu mereka melapor, tadi disebut Pak Moeldoko dan Pak Jhoni Allen dipelajari seminggu, sesuai ketentuan hukum dikembalikan kepada yang bersangkutan untuk melengkapi seminggu," katanya.