“Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan KLB Deli Serdang tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna pada keterangan pers, Rabu.
Yasonna mempersilakan kubu KLB Demokrat Deliserdang yang mengusung Moeldoko untuk menggugat ke pengadilan usai pihaknya menolak pengajuan yang diserahkan.
(Amril Amarullah (Okezone))