BANDAR LAMPUNG – Alpin Andrian, terdakwa kasus penusukan Syekh Ali Jaber divonis ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarng dengan 4 tahun penjara, dalam fakta persidangan terdakawa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan.
Menurut majelis hakim, terdakwa telah terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana penganiayaan, hakim menjatuhkan Pasal 351 Ayat 1 tentang penganiayaan, dan Pasal 2 Ayat 1 undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata tajam.
Baca juga: Sidang Perdana Penusuk Syekh Ali Jaber, Pelaku Didakwa Pasal Berlapis
Merujuk ketentuan Pasal 351 Ayat 1, dengan ancamannya dua tahun delapan bulan, Alpian Andrian juga dikenakan sanksi undang-undang darurat terkait kepemilikan senjata tajam, dan diputusan vonis empat tahun penjara.