Penusuk Syekh Ali Jaber Divonis 4 Tahun Penjara

Andres Afandi, Jurnalis
Kamis 01 April 2021 16:15 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

BANDAR LAMPUNG – Alpin Andrian, terdakwa kasus penusukan Syekh Ali Jaber divonis ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarng dengan 4 tahun penjara, dalam fakta persidangan terdakawa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan.

Menurut majelis hakim, terdakwa telah terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana penganiayaan, hakim menjatuhkan Pasal 351 Ayat 1 tentang penganiayaan, dan Pasal 2 Ayat 1 undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata tajam.

Baca juga: Sidang Perdana Penusuk Syekh Ali Jaber, Pelaku Didakwa Pasal Berlapis

Merujuk ketentuan Pasal 351 Ayat 1, dengan ancamannya dua tahun delapan bulan, Alpian Andrian juga dikenakan sanksi undang-undang darurat terkait kepemilikan senjata tajam, dan diputusan vonis empat tahun penjara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya