Penusuk Syekh Ali Jaber Divonis 4 Tahun Penjara

Andres Afandi, Jurnalis
Kamis 01 April 2021 16:15 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

Baca juga: Berkas Lengkap, Penusuk Syekh Ali Jaber Segera Diadili

Putusan yang diberikan oleh majelis hakim ini lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bandarlampung, sebelumnya Alpin dituntut 10 tahun penjara, dinilai karena Alpin melanggar Pasal 340 tentang percobaan pembunuhan.

“Hakim telah objektif menyatakan tidak ada niat membunuh dan sudah sesuai fakta persidangan. Masalah kejiwaan Alfin dan akan melakukan banding,” kata kuasa hukum Alpin, Ardiamsyah, Kamis (1/4/2021).

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya