"Status keberadaan dari palang pintu, penjaga pintu dan sirene alarm (AWS) adalah alat bantu keamanan semata," paparnya.
Baca Juga : Intip Mama Muda, Pria Ini Tepergok Sedang Asyik Masturbasi
Sesuai aturan UU No:22/2009 tentang Lalu Lintas angkutan jalan raya, tambahnya, bagi penguna jalan raya yang akan melintas di perlintasan sebidang, baik yang terjaga maupun tidak terjaga, wajib berhenti di rambu tanda STOP.
"Yakinkan tidak ada KA yang mekintas, jika telah yakin, baru bisa melintas," kata dia.
(Angkasa Yudhistira)