Baca juga: Tips Aman Terhindar Tilang Elektronik
Pihaknya mengingatkan pengendara untuk tertib dalam berlalu lintas. Selain mentaati hukum, hal itu juga demi keselamatan pengendara maupun orang lain.
Bagi para pelanggar, diimbau untuk melakukan konfirasi dari surat yang dikirimkan petugas. Mengingat, petugas berhak melakukan blokir STNK jika pelanggar tidak menjawab konfirmasi selama tujuh hari.
"Kebanyakan safety belt. Motor sementara masih tertib, helm dipakai. Jadi motor nampaknya tertib. Tapi ini mobil masih bandel-bandel, rata-rata nggak pakai safety belt tuh," jelasnya.
(Awaludin)