Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku mengaku yang membunuh bayi dengan cara meracun bayi. Pelaku memberikan 3 butir pil anti mabuk ke mulut bayi sehingga bayi tewas dengan kondisi yang mengenaskan.
Sementara itu, Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir mengatakan, kasus pembunuhan bayi pihaknya telah menetapkan kakek tiri sang bayi sebagai tersangka. Pelaku sudah mengaku rencana pembunuhan tersebut.
Baca Juga : Dibawa ke RS Polri, Jenazah Pria yang Dibakar Tetangga Akan Diautopsi
Akibat perbuatannya, sang kakek tiri yang nekat meracun bayi yang baru berusia 36 hari tersebut kini terancam hukuman mati.
Baca Juga : Seorang Nenek Tewas dengan Mulut Tersumpal & Tangan Terikat
(Erha Aprili Ramadhoni)