ACEH JAYA – Seorang bayi berumur 36 hari tewas dibunuh kakek tirinya di Desa Tuwi Kareng, Kecamatan Pasie Raya, Aceh Jaya, Aceh. Kedua orangtua bayi tersebut hanya bisa pasrah melihat anak pertamanya meninggal dengan cara tak wajar.
Bayi itu ditemukan di ayunan dengan mengeluarkan darah dan busa dari mulutnya.
“Saya ambil anak (dari ayunan-red) mau kasih ASI, tapi udah lemes anaknya habis itu keluar darah,” kata ibu korban, Dahniar, Jumat (2/4/2021).
Bayi malang itu sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun nahas, nyawanya tidak tertolong. Bayi itu meninggal diduga akibat overdosis setelah dicekoki 3 butir pil anti mabuk oleh pelaku yang merupakan kakek tirinya.
Setelah dinyatakan meninggal dunia, bayi pasangan dari Sahrul dan Dahniar ini dikebumikan di halaman rumahnya.
Tak lama peristiwa tersebut, jajaran Polres Aceh Jaya menangkap pembunuh bayi tersebut yakni SF. Kepada polisi, pelaku mengaku memang sudah merencanakan pembunuhan tersebut.
Itu karena pelaku dibakar api cemburu dan sakit hati sebab sang ibu bayi menikah dengan pria yang tak direstuinya.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku mengaku yang membunuh bayi dengan cara meracun bayi. Pelaku memberikan 3 butir pil anti mabuk ke mulut bayi sehingga bayi tewas dengan kondisi yang mengenaskan.
Sementara itu, Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir mengatakan, kasus pembunuhan bayi pihaknya telah menetapkan kakek tiri sang bayi sebagai tersangka. Pelaku sudah mengaku rencana pembunuhan tersebut.
Baca Juga : Dibawa ke RS Polri, Jenazah Pria yang Dibakar Tetangga Akan Diautopsi
Akibat perbuatannya, sang kakek tiri yang nekat meracun bayi yang baru berusia 36 hari tersebut kini terancam hukuman mati.
Baca Juga : Seorang Nenek Tewas dengan Mulut Tersumpal & Tangan Terikat
(Erha Aprili Ramadhoni)