“Mereka menyasar kalangan remaja dan pelajar dibeberapa wilayah kecamatan di Jember,” ujanya, Minggu (4/4/2021).
Selain mengamankan empat orang tersangka, polisi juga menyita barang bukti seribu tiga ratus butir pil okerbaya jenis trihexyphenidil dan dextrhomethorpan.
“Penangkapan ini atas laporan masyarakat yang resah seringnya mendapati anak anak muda yang tak sadarkan diri karena pengaruh okerbaya di kawasan rest area Jubung Jember,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya keempat tersangka diancam dengan undang-undang kesehatan pasal 196 sub 197 UU nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
(Fahmi Firdaus )