JAKARTA - Gubernur Anies Rasyid Baswedan mengatakan, pihaknya belum bisa memutuskan penerapan kembali Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), jelang arus mudik Lebaran 2021.
Menurutnya, kebijakan tersebut akan disesuaikan dengan sikap pemerintah pusat, terkait pelarangan mudik.
"Menunggu dulu sampai ada ketentuan dari pemerintah pusat, nanti kita menyesuaikan," kata Anies di Jakarta.
Baca juga: Pemprov DKI Masih Kaji Surat Izin Keluar-Masuk Ibukota
Hal itu diketahui, setelah menggelar rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, segera memutuskan kembali pemberlakuan syarat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga yang keluar masuk wilayah Ibu Kota menjelang musim arus mudik lebaran.
Baca juga: PSBB Total, Pemprov DKI Tunggu Pemerintah Pusat untuk Berlakukan SIKM
Riza menyampaikan Anies akan memutuskan pemberlakuan kembali SIKM sejalan dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Terkait SIKM, nanti kita akan merumuskan apakah nanti setelah tanggal 5 habis PPKM Mikro. Selanjutnya akan kita rumuskan diperlukan atau tidak SIKM atau upaya apa yg nanti akan diambil Pemprov DKI Jakarta atau pemerintah lainnya," ujar Riza di Balai Kota Jakarta.
Menurut Riza, adanya aturan yang dilakukan Anies berdasarkan hasil evaluasi dari pelaksanaan sebelumnya dan juga masukan para ahli, epidemiologi serta koordinasi dengan daerah lain, termasuk pemerintah pusat.
"Prinsipnya Jakarta sebelum memutuskan selalu melibatkan para ahli, pakar, Forkopimda, termasuk dengar masukan dari warga dan kritiknya. kita jadikan satu pertimbangan masukan itu," ucap Riza.
Dalam memutuskan kebijakan, Riza menuturkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menampung masukan dan kritikan dari pemerintah pusat maupun pihak berkepentingan lainnya agar aturan yang dikeluarkan tidak ada merugikan orang lain.
"Kita jadikan satu pertimbangan masukan itu," tutur Riza.
(Awaludin)