Ini Syarat agar Banjir Bandang NTT Ditetapkan Jadi Bencana Nasional

Binti Mufarida, Jurnalis
Senin 05 April 2021 07:35 WIB
Banjir bandang Flores Timur (Foto: BNPB)
Share :

Keputusan Presiden No. 66 Tahun 1992 tentang Penetapan Bencana Alam di Flores Sebagai Bencana Nasional pada 16 Desember 1992.

2. Tahun 2004 Tsunami Aceh

Keputusan Presiden No. 112 Tahun 2004 tentang Penetapan Bencana Alam Gempa Bumi dan Gelombang Tsunami di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara Sebagai Bencana Nasional pada 27 Desember 2004.

3. Tahun 2020 - Epidemi СOVID-19.

Keputusan Presiden No. 12 Tahun 2020, Presiden Jokowi menetapkan COVID-19 sebagai bencana nasional pada 13 April 2020.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya